Monday, November 6, 2017

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI BANK SAMPAH

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI BANK SAMPAH










Kelompok 1

ADIB FARAS (10215137)
BINTANG TZAR ADHI P (11215379)
CITRA SASMITA (11215522)
DERY Y NUGROHO (11215709)
FELYTA HARDENTIAS (12215615)












Bank sampah sesungguhnya mudah untuk dikelola. Untuk membentuk suatu bank untuk menabung sampah-sampah di lingkungan Anda, Anda dan warga sekitar dapat menunjuk beberapa orang sebagai petugas pengelola. Dibutuhkan minimal satu orang untuk menjadi petugas pencatat administrasi keuangan, satu orang untuk menjadi petugas pengelola tabungan, dan satu orang sebagai petugas pengelola sampah (perantara pengepul). Selanjutnya, masing-masing petugas memiliki peran tersendiri. Perantara pengepul bertugas melakukan negosiasi dengan pengepul dan mengawasi proses pengepulan sampah. Pengelola administrasi keuangan akan bekerja sama dengan perantara pengepul untuk mencatat hasil sampah masing-masing warga. Sedangkan pengelola tabungan bertugas untuk menyetorkan tabungan masing-masing warga ke bank dan nantinya dia jugalah yang bertugas untuk mengambil uangnya di bank jika ada warga yang hendak mengambil tabungannya.

Dalam pengaplikasiannya, bank sampah akan lebih mudah dikelola jika proses pengepulan sampah terjadwal dengan baik. Misalnya, warga dapat atau diwajibkan menyetorkan sampah anorganik yang telah dikumpulkannya dari sisa-sisa atau sampah rumah tangga setiap satu minggu sekali. Dengan begitu, sampah yang terkumpul akan lebih banyak dan uang yang didapat pun lebih banyak. Jika bank sampah yang ada dilingkungan Anda sudah memiliki administrasi yang baik dan sudah mampu bekerja dengan baik, kualitasnya dapat ditambahkan dengan adanya kepemilikan badan hukum dan buku tabungan sendiri.











RUMUS SHU :










Contoh






1.      Bapak Seno            :
                                       
Jasa Wajib            = 1.338.278 X  12,9 %   = Rp.  337.980
                                       

Jasa Pinjaman       = 9.558.408   X  12,9 %   = Rp.  284.840  +

     SHU     =                                                       Rp. 622.820