Saturday, April 7, 2018

Etika Bisnis

Pengertian Etika

        Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk  jamak  inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Untuk menganalisis arti-arti etika, dibedakan menjadi dua jenis etika (Bertens, 2000):
1.      Etika sebagai Praktis
a.       Nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan walaupun seharusnya dipraktekkan.
b.      Apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
2.      Etika sebagai Refleksi
a.       Pemikiran moral à berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b.      Berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai objeknya.
c.       Menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang.
d.      Dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.

 2. Pengertian Bisnis

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang  atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis katabisnis dari bahasa Inggris “business”, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Di dalam melakukan bisnis, kita wajib untuk memperhatikan etika agar di pandang sebagai bisnis yang baik.  Bisnis beretika adalah bisnis yang mengindahkan serangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari hati nurani, empati, dan norma. Bisnis bisa disebut etis apabila dalam mengelola bisnisnya pengusaha selalu menggunakan nuraninya.
Berikut ini ada beberapa pengertian bisnis menurut para ahli :
v  Allan afuah (2004)
Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar mendapatkan keuntungan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam industry
v  T. chwee (1990)
Bisnis merupaka suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat.
v  Grifin dan ebert
Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

3.      Pengertian Etika Bisnis

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis juga merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Berikut ini beberapa pengertian etika bisnis menurut para ahli :
v  Zimmerer (1996:20), etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai – nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan.

v  Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin (2000:80), etika bisnis adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan perilaku dari etika seseorang manajer atau karyawan suatu organisasi.
v  K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogjakarta: Penerbit Kanisius, 2000, Hal. 5), Etika Bisnis adalah pemikiran refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis
v  Velasquez, 2005,  Etika Bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
v  Hill dan Jones, 1998,  Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang  terkait dengan masalah moral yang kompleks.
v  Steade et al (1984: 701) dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment An Introduction”).Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan  dan cara membuat keputusan bisnis.
v  Business & Society - Ethics and Stakeholder Management, Caroll&Buchholtz, Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat
v  Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Journal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1)      Utilitarian Approach: setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2)      Individual Rights Approach: setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3)      Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis:
1)      Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
2)      Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat
3)      Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak – pihak yang melakukannya.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1)      Pengendalian diri
2)      Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3)      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4)      Menciptakan persaingan yang sehat
5)      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6)      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7)      Mampu menyatakan yang benar itu benar
8)      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9)      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10)  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11)  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

4.      Perkembangan Etika Bisnis
Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebutEuropean Business Ethics Network (EBEN).
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia.Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di

5.      Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Adapun prinsip-prinsip etika bisnis yaitu sebagai berikut :
1.      Prinsip otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2.      Kesatuan (Unity)
Adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep yang memadukan keseluruhan aspek aspek kehidupan, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen,serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
3.      Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis,tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu dibuka lebar.Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
4.      Kebenaran (kebajikan dan kejujuran)
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat,sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi ,kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
5.      Prinsip keadilan / Keseimbangan (Equilibrium)
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
6.      Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
7.      Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya. secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.


6.      Tujuan Etika Bisnis
6.1.Tujuan Etika Bisnis
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan para pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business yang bisa merugikan banyak pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.
Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik (etis) agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis, dan oleh karenanya membawa serta tanggungjawab etis bagi pelakunya
Etika Bisnis adalah seni dan disiplin dalam menerapkan prinsip-prinsip etika untuk mengkaji dan memecahkan masalah-masalah moral yang kompleks.
Etika bisnis merupakan etika khusus (terapan) yang pada awalnya berkembang di Amerika Serikat. Sebagai cabang filsafat terapan, etika bisnis menyoroti segi-segi moral perilaku manusia dan peraturan-peraturan yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen. Oleh karena itu, etika bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip etika dibidang hubungan ekonomi antar manusia. Secara terperinci, Richard T.de George menyebut bahwa etika bisnis menyangkut empat kegiatan sebagai berikut:
a)      Penerapan prinsip-prinsip umum dalam praktik bisnis. Berdasarkan prinsi-prinsip etika bisnis itu kita dapat menyoroti dan menilai apakah suatu keputusan atau tindakan yang diambil dalam dunia bisnis secara moral dapat dibenarkan atau tidak. Dengan demikian etik bisnis membantu pra pelaku bisnis untuk mencari cara guna mencegah tindakan yang dinilai tidak etis.
b)      Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip-prinsip etika pada dunia bisnis, tetapi juga metematika. Dalam hubungan ini, etika bisnis mengkaji apakah perilaku yang dinilai etis pada individu juga dapat berlaku pada organisasi atau perusahaan bisnis. Selanjutnya etika bisnis menyoroti apakah perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial atau tidak.
c)      Bidang telaah etika bisnis menyangkut pandangan – pandangan mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis mengkaji moralitas sistem ekonomi pada umumnya dan sistem ekonomi publik pada khususnya, misalnya masalah keadilan sosial, hak milik, dan persaingan.
d)     Etika bisnis juga menyentuh bidang yang sangat makro, seperti operasi perusahaan multinasional, jaringan konglomerat internasional, dan lain- lain.

6.2.Kendala-kendala Dalam Pencapaian Tujuan Etika Bisnis
Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
1.      Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
2.      Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
3.      Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
4.      Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
5.      Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

7.      Peran Etika Bisnis
Adapun etika bisnis  perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Dan biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
a)      Memiliki produk yang baik
b)      Memiliki managemen yang baik
c)      Memiliki Etika
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika.
1)      Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak. Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
2)      Sudut pandang etika
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh1 dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
3)      Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran Roma, ada pepatah terkenal : “Quid leges sine moribus” yang artinya : “apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas “.

8.      Fungsi Etika Bisnis Terhadap Perusahaan
Setelah mengetahui betapa pentingnya etika yang harus diterapkan pada perusahaan bisnis, tentunya etika memiliki fungsi yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan itu sendiri. Permasalahan etika bisnis yang terjadi di perusahaan bervariasi antara fungsi perusahaan yang satu dan fungsi perusahaan lainnya. Hal ini terjadi karena operasi perusahaan sangat terspesialisasi dalam berbagai bidang profesi, sehingga setiap fungsi perusahaan cenderung memiliki masalah etika tersendiri. Berikut ini akan dibahas berbagai permasalahan etika bisnis yang terjadi di beberapa bidang fungsi perusahaan, yaitu: etika bisnis di bidang akuntansi (accounting ethics), keuangan (finance ethics), produksi dan pemasaran (production and marketing ethics), sumber daya manusia (human resources ethics), danteknologi informasi (information technology ethics) yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)      Etika bisnis di Bidang Akuntansi (Accounting Ethics)
Fungsi akuntansi merupakan komponen yang sangat penting bagi perusahaan. Dengan demikian kejujuran, integritas, dan akurasi dalam melakukan kegiatan akuntansi merupakan syarat mutlak yang harus diterapkan oleh fungsi akuntansi. Salah satu praktik akuntansi yang dianggap tidak etis misalnya penyusunan laporan keuangan yang berbeda untuk berbagai pihak yang berbeda dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan keuangan seperti itu. Dalam realita kegiatan bisnis sering kali ditemukan perusahaan yang menyusun laporan keuangan yang berbeda untuk pihak-pihak yang berbeda. Ada laporan keuangan internal perusahaan, laporan keuangan untuk bank, dan laporan keuangan untuk kantor pajak. Dengan melakukan praktik ini, bagian akuntansi perusahaan secara sengaja memanipulasi data dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan palsu tersebut.

b)      Etika bisnis di Bidang Keuangan (Financial Ethics)
Skandal keuangan yang berasal dari pelaksanaan fungsi keuangan yang dijalankan secara tidak etis telah menimbulkan berbagai kerugian bagi para investor. Pelanggaran etika bisnis dalam bidang keuangan dapat terjadi misalnya melalui praktik window dressing terhadap laporan keuangan perusahaan yang akan mengajukan pinjaman ke bank. Melalui praktik ini seolah-olah perusahaan memiliki rasio-rasio keuangan yang sehat sehingga layak untuk mendapatkan kredit. Padahal sebenarnya kondisi keuangan keuangan perusahaan tidak sesehat seperti yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah dipercantik. Contoh lain pelanggaran etika keuangan misalnya melalui penggelembungan nilai agunan perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperoleh kredit melebihi nilai agunan kredit yang sesungguhnya.
c)      Etika bisnis di Bidang Produksi dan Pemasaran (Production and Marketing Ethics)
Hubungan yang dilakukan perusahaan dengan para pelanggannya dapat menimbulkan berbagai permasalahan etika bisnis di bidang produksi dan pemasaran. Untuk melindungi konsumen dari perlakuan yang tidak etis yang mungkin dilakukan oleh perusahaan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini dijelaskan berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Antara lain, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
(1)   tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakatkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
(3)   tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
(4)   tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
d)     Etika Bisnis di Bidang Teknologi Informasi (Information Technology Ethics)
Salah satu area yang memiliki pertumbuhan masalah etika bisnis paling besar di era 1990-an sampai awal tahun 2000 adalah bidang teknologi informasi. Hal-hal yang dapat memunculkan permasalahan etika dalam bidang ini meliputi: serangan terhadap wilayah privasi seseorang, pengumpulan, penyimpanan, dan akses terhadap informasi usaha terutama melalui transaksi e-commerce, perlindungan hak cipta yang menyangkut pembuatan software, musik, dan hak kekayaan intelektual.

9.      Faktor-Faktor Pebisnis Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pebisnis dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya.
Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain:
a)      Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
b)      Mengejar Keuntungan dan Kepentingan Pribadi (Personal Gain and Selfish Interest)
c)      Ingin menambah mangsa pasar
d)     Ingin menguasai pasar.
e)      Pertentangan antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values)
Dari factor-faktor tersebut, faktor pertama adalah faktor yang memiliki pengaruh paling kuat. Untuk mempertahankan produk perusahaan tetap menjadi yang utama, dibuatlah iklan dengan sindiran-sindiran pada produk lain. Iklan dibuat hanya untuk mengunggulkann produk sendiri, tanpa ada keunggulan dari produk tersebut. Iklan hanya bertujuan untuk menjelek-jelekkan produk iklan lain.

10.  Cara Mengatasi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan Etika didalam Bisnisnya
Dalam etika bisnis apabila perilaku mencegah pihak lain menderita kerugian dipandang sebagai perilaku yang etis, maka perusahaan yang menarik kembali produknya yang memiliki cacat produksi dan dapat membahayakan keselamatan konsumen, dapat dipandang sebagai perusahaan yang melakukan perilaku etis dan bermoral.
Pada dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujun untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara melainkan perlu adanya perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan. Etika yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat perusahaan untuk dapat berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh masyarakat bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam perusahaan bisnis adalah sebagai perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral. Setidaknya terdapat tujuh alasan yang mendorong perusahaan untuk menjalankan bisnisnya secara etis yang akan dirangkum sebagai berikut:
1)      Meningkatnya harapan publik agar perusahaan menjalankan bisnisnya secara etis. Perusahaan yang tidak berhasil dalam menjalankan bisnisnya secara etis akan mengalami sorotan, kritik, bahkan hukuman. Sebagai contoh, Kongres Amerika Serikat memberlakukan Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act, atau yang dikenal dengan Sarbane-Oxley (Baron, 2006), setelah Kongres menemukan berbagai kelemahan tata kelola perusahaan yang terjadi di Enron dan Worldcom. Manipulasi keuangan yang dilakukan oleh Enron, tidak terlepas dari peran oknum-oknum Arthur Andersen yang bersama-sama dengan CEO Perusahaan Enron secara sengaja menyembunyikan fakta-fakta keuangan. Belajar dari kasus ini, kongres menerapkan Sarbanes Oxley Act di mana undang-undang baru ini menutupi berbagai celah hukum, misalnya dengan melarang akuntan publik yang sedang mengaudit perusahaan melaksanakan kegiatan konsultasi bagi perusahaan yang sama. Undang-undang juga menetapkan berdirinya sebuah lembaga independen yang diberi nama Public Company Accounting Oversight Board yang mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan akuntan.
2)      Penerapan etika bisnis mencegah agar perusahaan tidak melakukan berbagai tindakan yang membahayakan stakeholders lainnya. Sebagai contoh, Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah secara tidak profesional yang dilakukan oleh PD Kebersihan Kota Bandung di wilayah Leuwi Gajah Kabupaten Bandung telah mengakibatkan bencana longsornya sampah dengan volume sekitar 20juta meter kubik yang menimpa perumahan penduduk di sekitarnya sehingga 112 orang meninggal dunia dan kerugian material masyarakat sekitar tempat pembuangan sampah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
3)      Penerapan etika bisnis di perusahaan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Sebagai contoh, sebuah studi yang dilakukan DePaul University menunjukkan bahwa “terdapat hubungan statistik yang signifikan antara pengendalian perusahaan yang menekankan pada penerapan etika dan perilaku bertanggung jawab di satu sisi dengan kinerja keuangan yang baik di sisi lain”. Dalam kasus lain, penerapan etika bisnis di perusahaan terhadap para manajer dan karyawan perusahaan berupa larangan minum alkohol bagi para pegawai, telah menurunkan biaya kesehatan dan meningkatkan produktivitas kerja.
4)      Penerapan etika bisnis seperti kejujuran, menepati janji, dan menolak suap dapat meningkatkan kualitas hubungan bisnis di antara dua pihak yang melakukan hubungan bisnis. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kepercayaan di antara pihak-pihak yang terlibat hubungan bisnis terhadap pihak lainnya. Sebaliknya apabila salah satu pihak tidak dapat dipercaya, maka pihak yang tidak dapat dipercaya ini akan diabaikan oleh mitra bisnisnya bahkan oleh komunitas bisnis secara umum.
5)      Penerapan etika bisnis agar perusahaan terhindar dari penyalahgunaan yang dilakukan karyawan maupun kompetitor yang bertindak tidak etis. Sebagai contoh, kejahatan pencurian uang perusahaan yang dilakukan pemilik dan pimpinan perusahaan merupakan faktor penyebab utama kebangkrutan perusahaan dibanding faktor-faktor lainnya. Demikian pula kegiatan damping yang dilakukan pesaing luar negeri merupakan perilaku tidak etis yang dapat merugikan perusahaan domestik.
6)      Penerapan etika bisnis perusahaan secara baik di dalam suatu perusahaan dapat menghindarkan terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja oleh pemberi kerja. Contohnya, perusahaan dianggap bertindak tidak etis apabila di dalam perusahaan terjadi diskriminasi besaran gaji yang diakibatkan oleh diskriminasi rasial. Perusahaan juga dianggap berlaku tidak etis apabila perusahaan tidak memberikan kesempatan kemajuan karier yang sama kepada tenaga kerja yang ada di perusahaan hanya karena terdapat perbedaan ras antara pekerja yang satu dengan pekerja lainnya.
7)      Perusahaan perlu menerapkan etika bisnis dalam menjalankan usahanya, untuk mencegah agar perusahaan (yang diwakili para pimpinannya) tidak memperoleh sanksi hukum karena telah menjalankan bisnis secara tidak etis.
Beberapa alasan diatas dapat mewakilkan banyak perusahaan yang masih menerapkan etika didalam perusahaan bisnisnya karena selain menjadikan perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang etis dan bermoral alasan lainnya adalah agar perusahaan tidak menelan kerugian dan mendapatkan pelanggaran-pelanggaran karena tidak menjalankan bisnis secara etis dan melanggar hak-hak pekerja oleh pemberi pekerja. Sehingga alasan-alasan tersebut dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada perusahaan-perusahaan bisnis lainnya yang belum menerapkan etika didalam perusahaan bisnisnya.

11.  Sanksi Pelanggaran Yang Akan Diterima Jika Perusahaan Tidak Menerapkan Etika Didalam Bisnisnya
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, yang sebagaimana terdapat dalam Pasal 22 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal ini menjelaskan tentang Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa. Dan unsur dari bersekongkol itu sendiri adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih, secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya, membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan, menciptakan persaingan semu, menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan, tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu, pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum. Hal diatas adalah pelanggaran yang akan diterima kepada perusahaan yang tidak menerapkan etika didalam bisnisnya karena memiliki unsur kecurangan. Hal lain yang menjadikan pelanggaran terhadap perusahaan yang tidak menerapkan etika didalam bisnisnya adalah pegawai perusahaan yang melakukan pelanggaran Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Komisaris dan Direksi, berpedoman pada anggaran dasar perusahaan dan keputusan RUPS. Sedangkan pengenaan sanksi terhadap pegawai perusahaan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) maupun aturan kepegawaian yang berlaku. Pelaporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tanpa disertai dengan bukti-bukti pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Dari contoh pelanggaran diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa yang menjadikan perusahaan untuk menerapkan etika di dalam bisnisnya bukanlah dari perusahaan itu sendiri melainkan adanya kejujuran dari para pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut sehingga dapat menciptakan suasana kerja yang damai serta menjadikan perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang menerapkan etika didalam bisnisnya.

12.  Etika Bisnis di Indonesia
Di Indonesia, etika bisnis merupakan sesuatu yang lama tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang bukan baru, etika bisnis eksis bersamaan dengan hadirnya bisnis dalam masyarakat Indonesia, artinya usia etika bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
 Dalam memproduksi sesuatu kemudian memasarkannya, masyarakat Indonesia tempo dulu juga telah berpatok pada pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Namun dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang cinta damai, maka masyarakat Indonesia termotivasi untuk menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk dalam dunia bisnis.
Secara normatif, etika bisnis di Indonesia baru mulai diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD 1945, khususnya pasal 33. Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD 45 ini adalah pesan moral dan amanat etis bahwa pembangunan ekonomi negara RI semata-mata demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik negeri ini. Jadi pembangunan ekonomi Indonesia sama sekali tidak diperuntukkan bagi segelintir orang untuk memperkaya diri atau untuk kelompok orang tertentu saja yang kebetulan tengah berposisi strategis melainkan demi seluruh rakyat Indonesia. Dua hal penting yang menjadi hambatan bagi perkembangan etika bisnis di Indonesia adalah budaya masyarakat Indonesia dan kondisi sosial-politik di Indonesia.






Sumber : Beberapa blog 

Etika Bisnis

1. Norma agama 
             Norma agama merupakan sekumpulan kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

contoh : 
a. Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
b. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut  zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah  tepat pada waktunya 

2.Norma Kesusilaan 
           Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil ).


Tugas

Contoh Norma kesusilaan ialah :

3. Norma Kesopanan/adat 
              Norma keposanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasana kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat..

Contoh Norma Kesopanan/adat ialah...

a. Tidak meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan  kepada siapa pun
c. masuk rumah orang lain dengan permisi
d. menghormati orang yang lebih tua atau dituakan
e. Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.

4.Norma Hukum  

            Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.

Contoh Norma Hukum ialah...

a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
b. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
c. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
d. Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.

Pengertian Etika
       Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain
Etika secara umum dapat dibagi menjadi:
a) Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b) Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian:
1) Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2) Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1. Prinsip Otonomi dalam Etika Bisnis

Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.

Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.

Dua perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : (1) dalam pengambilan keputusan bisnis, (2) dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
2. Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis

Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.

3. Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis

Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.


4. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis

Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.


Penjelasan mengenai stakeholder
Stakeholder adalah suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu manusia yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu organisasi atau perusahaan. Suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu tersebut dapat dikatakan sebagai stakeholder jika mereka memiliki karekteristik seperti memiliki kekuasaan dan kepentingan terhadap organisasi atau perusahaan.
Atau definisi dari stakeholder yaitu orang yang memiliki minat maupun kepentingan di dalam suatu perusahaan. Hal ini bisa menyangkut kepentingan finansial atau kepentingan lainnya. Jika orang tersebut terkena pengaruh dari apa yang terjadi pada perusahaan, baik itu dampak negatif atau positif orang tersebut dapat dikatakan sebagai stakeholder.
Beberapa contoh stakeholder misalnya seperti pegawai atau karyawan, pelanggan, staff dan supplier. Adapun organisasi yang hanya memiliki stakeholder dan tidak memiliki shareholder (orang yang memiliki saham), misalnya seperti Universitas. Universitas umumnya tidak memiliki saham akan tetapi hanya memiliki stakeholder yang banyak misalnya mahasiswa, dosen, satpam, staff, akademik dsb.
B. Hubungan perusahaan dengan stakeholder
Hubungan perusahaan dengan para stakeholder akan mengalami perubahan yang dinamis siring dengan berjalannya waktu. Adapun beberapa pakar yang mengamati terjadinya pergeseran pada bentuk yang asalnya Inactive, menjadi Reactive lalu menjadi Proactive dan akan menjadi Interactive. Berikut dibawah ini penjelasan pola hubungannya:
a. Inactive (Hubungan tidak aktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan sangat meyakini bahwa mereka dapat mengambil dan membuat keputusan secara sepihak saja, tanpa mempertimbangkan pengaruh atau dapak yang akan timbul terhadap pihak lain.
b. Reactive (Hubungan yang reaktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan sangat cenderung untuk mempertahankan diri dan hanya bertindak saat dipaksa untuk melakukan sesuatu.
c. Proactive (Hubungan yang proaktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan cenderung untuk menantisipasi terhadap berbagai macam kepentingan para stakeholders. Hal seperti ini biasanya pihak perusahaan memiliki departemen yang berfungsi untuk melakukan identifikasi terhadap issu atau permasalahan yang menjadi perhatian khusus bagi para pemangku kepentingan (stakeholder). Akan tetapi perhatian mereka dan para stakeholders hanya dipandang sebagai permasalahan yang harus di kelola, bukan dipandang sebagai sumber dari keunggulan yang kompetitif.
d. Interactive (Hubungan yang interaktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan menggunakan pendekatan bahwa pihak perusahaan perlu memiliki hubungan berkelanjutan seperti saling menghormati, saling percaya dan saling terbuka dengan para stakeholder. Dengan begitu pihak perusahaan akan menganggap bahwa memiliki hubungan yang baik dengan para stakeholders dan akan menjadi sumber keunggulan yang kompetitif bagi perusahaan.
Hubungan yang dimiliki oleh perusahaan dengan para stakeholders dapat diharapkan bersifat Interactive. Jadi interaksi ini nantinya dapat membantu perusahaan dalam mempelajari ekspektasi masyarakat banyak, mengembangkan solusi dan mendapatkan dukungan dari para stakeholders untuk menerapkan solusi yang sudah dimiliki oleh perusahaan.
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
1.      kebijaksanaan atau tindakan itu memiliki manfaat atau kegunaan tertentu.
2.      kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat besar bila dibandingkan dengan kebijaksanaan atau alternatif lainnya.
3.      kebijakan atau tindakan dinilai baik secara moral jika memiliki manfaat terbesar bagi banyak orang. Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan kebaikan.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
1.      Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bisa kita cari tahu keabsahannya. Justru sebaliknya, utilitarianisme rasional mengapa suatu tindakan dianggap baik.
2.      Menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak sesuai dengan cara tertentu yang mungkin tidak diketahui alasannya mengapa demikian. Jadi, tindakan baik itu diputuskan dan dipilih sendiri berdasarkan kriteria yang rasional dan bukan sekedar mengikuti tradisi, norma atau perintah tertentu.
3.      Universalitas, mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan akan dinilai baik secara moral bukan karena tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar bagi orang yang melakukan tindakan itu, melainkan karena tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar bagi semua orang yang terkait.
Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
1.      Sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan. Dalam wujud pertama ini, etika utilitarianisme dipakai untuk perencanaan, untuk mengatur sasaran dan target yang hendak dicapai.
2.      Sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan, apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak.
Analisis Keuntungan dan Kerugian
1.      keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan. Perhatikan bagaimana dan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan sebagainya.
2.      Tidak ditempatkan dalam kerangka uang. Perlu juga mendapat perhatian serius, bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral: hak dan kepentingan konsumen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dan sebagainya. Jadi, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejateraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihak terkait yang berkepentingan.
3.      Untuk jangka panjang. Benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah longterm net bisnis.
Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis, berkaitan dengan Analisis keuntungan dan kerugian :
• Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
• Seluruh alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yang menyangkut aspek-aspek moral.
• Analisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang.

5. Kelemahan Etika Utilitarianisme
v Pertama, manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena, manfaat bagi manusia berbeda antara satu orang dengan orang yang lain.
v Kedua, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat.
v Ketiga, etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang. Akibatnya, seseorang yang mempunyai motivasi yang baik dalam melakukan tindakan tertentu, tetapi ternyata membawa kerugian yang besar bagi banyak orang, tindakan itu tetap dinilai tidak baik dan tidak etis.
v Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikuantifikasi. Karena itu, sulit sekali mengukur dan memperbandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variabel yang ada. Contohnya seperti polusi udara, hilangnya air bersih, kenyamanan, dan keselamatan kerja, kenyamanan produk, termasuk nyawa manusia, tidak bisa dikuantifikasi dan sulit untuk bisa dipakai dalam menilai baik buruknyasuatu tindakan berdasarkan manfaat-manfaat ini.
v Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya.
v Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas. Jadi, walaupun suatu tindakan merugikan bahkan melanggar hak dan kepentingan kelompok kecil tertentu, tapi menguntungkan sebagian besar orang yang terkait, tindakan itu tetap dinilai baik dan etis. Sebagai contoh, meskipun kegiatan bisnis sautu perusahaan merugikan hak penduduk setempat atas tanahnya, atau atas air bersih yang dikonsumsinya selama bertahun-tahun, tapi karena perusahaan itu mendatangkan devisa bagi negara, kegiatan bisnis perusahaan ini akan dinilai baik dan etis dari sudut pandang etika utilitarianisme.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya.
Syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
           
Kedua, tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukan secara bebas dan buakan dalam keadaan dipaksa atau terpaksa.

Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan tersebut.
           
Berdasarkan ketiga syarat diatas, dapat disimpulkan bahwa hanya orng yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggungjawaban moral darinya.

Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adal;ah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dsb. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai  hak dan kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral. 
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Legal-creator
            Melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara.

Legal-recognition
Tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.

Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. 
Dari sudut pandang pertama pun kegiatan perusahaan dapat dibatasi, yakni ketika perusahaan merugikan kepentingan masyarakat. Tapi itu pun hanya sebatas tindakan legal. Secara lebih tegas itu berarti, berdasarkan pemahan mengenai status perusahaan diatas, jelas bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.

Pertama, karena perusahaan bukanlah moral person yang punya akal budi dan kemauan bebas dalam bertindak. Kedua, dalam kaitan dengan pandangan legal-recognition, perusahaan dibangun oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk kepentingannya dan bukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu, pada dasarnya perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.
Milton Friedman mengatakan bahwa suatu perusahaan adalah pribadi artifisial dan dalam pengertian ini mungkin saja mempunyai tanggung jawab artifisial.Tetapi bisnis secara keseluruhan tidak bisa dianggap mempunyai tanggung jawab.

Kedua, ada benarnya bahwa tanggung jawab moral dan sosial tidak bisa diwakilkan dan diwakili oleh orang lain. Tanggung jawab moral pada dasarnya bersifat pribadi dan tak tergantikan. Tanggung jawab moral dan sosial bersifat pribadi dan, karena itu hanya orang yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
           
Ketiga, dalam arti tertentu tanggung jawab legal tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral dan sosial. Pada tingkat operasional tanggung jawab sosial dan moral diwakili secara formal oleh staf manajemen. Karena seluruh keputusan dan kegiatan bisnis perusahaan ada ditangan manajer, maka pada tempatnya tanggung jawab sosial dan moral perusahaan juga dipikul oleh mereka.

3.      Lingkup Tanggung Jawab Sosial 
     Pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada terhadap kepentingan perusahaan belaka.
Dengan demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dari bisnisnya yang mempunyai mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat serta lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.

4.      Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan

a.       Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya

Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan stu-satunya, dari kegiatan dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar besarnya.
  
b.      Tujuan yang tebagi-bagi dan harapan yang membingungkan
  
Keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Ini pada gilirannya akan membingungkan mereka dalam menjalankan perusahaan tersebut.

c.       Biatya keterlibatan sosial

Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar ini berarti pada akhirnya yang akan menanggung biaya dari keterlibatan sosial perusahaan tersebut adalah masyarakat khususnya konsumen dan bukan perusahaan tersebut.
d.      Kurangnya tenaga terampil dibidang kegiatan sosial
            Dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak profesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya profesional dalam bidang bisnis dan ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan sosial tertentu.

KEADILAN DALAM BISNIS
–  PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif

KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah
yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
 Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
–          Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.




3.     TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a)      Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b)      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c)       Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

4.     TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1)      Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2)      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.